Pengadilan Belanda menjunjung tinggi larangan rokok elektrik beraroma manis.
Pengadilan Belanda pada hari Rabu menguatkan larangan pemerintah mengenai rasa manis pada rokok elektrik, dengan alasan bahwa hal tersebut mendorong generasi muda untuk mulai merokok.
Pengadilan Distrik Den Haag menolak banding British American Tobacco (BAT), yang berpendapat bahwa pelarangan perasa pada rokok elektrik bertentangan dengan prinsip pergerakan bebas barang.
“Larangan rasa tidak ilegal,” demikian putusan pengadilan.
“Bahaya rokok elektrik dan efek menarik dari rasa manis pada generasi muda sudah diketahui,” tambahnya.
BAT berargumentasi bahwa larangan perasa ini merupakan larangan de facto terhadap rokok elektrik, yang bahkan bisa menjadi kontraproduktif terhadap upaya pihak berwenang untuk mengekang kebiasaan merokok.
Perusahaan tersebut berpendapat bahwa lebih sedikit perokok biasa yang akan tergoda untuk beralih ke rokok elektrik sebagai upaya untuk berhenti jika larangan rasa ditegakkan.
Namun pengadilan juga menolak argumen tersebut.
Fakta bahwa rokok elektronik rasa tembakau diperbolehkan juga merupakan salah satu faktornya. Produsen lain telah berhasil mengembangkan rokok elektronik serupa, demikian putusan pengadilan.
“Perokok yang mencoba berhenti dengan beralih ke rokok elektronik dapat terus melakukannya di bawah larangan rasa.”
© 2024 AFP
Kutipan: Pengadilan Belanda menjunjung larangan rasa rokok elektrik (2024, 6 November) Diakses pada 10 November 2024, dari https://medicalkpress.com/nevs/2024-11-dutch-court-cigarette-flavor.html
Dokumen ini memiliki hak cipta. Kecuali untuk transaksi wajar untuk tujuan studi atau penelitian pribadi, tidak ada bagian yang boleh direproduksi tanpa izin tertulis. Konten disediakan untuk tujuan informasi saja.